INOVASI DAERAH “PENTAS AING” (Permainan Tradisional Atasi Bullying)

INOVASI DAERAH "PENTAS AING"

Latar Belakang Inovasi Daerah "PENTAS AING"

            1.              RANCANG BANGUN

a.              Dasar Hukum Inovasi

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pada peraturan yang sama juga dijelaskan prinsip penyelenggaraan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Sekolah sebagai salah satu penyelenggara pendidikan formal khususnya di jenjang pendidikan dasar harus menjadi rumah kedua bagi anak, sebab sebagian besar waktu anak diisi dengan beraktivitas di sekolah. Oleh karenanya menjadi keharusan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak. Sejalan dengan hal tersebut pada Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, diharapkan agar setiap sekolah mempunyai pola pembiasaan positif. Selain itu, adanya Surat Edaran tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian di Satuan Pendidikan Kabupaten Bangkalan nomor 420/1210/433.101/2022 dalam rangka (1) melaksanakan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 72 Tahun 2020 tanggal 6 November 2020; (2) memperingati hari jadi kota Bangkalan; (3) perlunya mendorong dan melaksanakan pembiasaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Dimana pembiasaan tersebut hanya berupa penggunaan pakaian adat namun belum ada kegiatan bermakna didalamnya yang bisa dijadikan sarana sekolah membangun karakater maupun masalah berkaitan dengan sikap/moral maupun keterampilan peserta didik.

 

b.             Permasalahan

Sekolah sebagai rumah kedua bagi anak sehingga aman, nyaman dan meneyenangkan tidak akan terjadi jika terdapat banyaknya tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Tindak kekerasan sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dapat berupa perundungan, penganiyaaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan dan lainnya. Peserta didik terkadang tidak menyadari jika perilaku keseharian mereka kepada temannya dapat dikategorikan ke dalam tindak kekerasan khususnya perundungan/bullying berujung pada perkelahian. Contohnya menyebut teman dengan sebutan nama orang tuanya atau nama hewan, sehingga berdampak pada munculnya gesekan perkelahian akibat tindakan reflektif untuk melakukan pembelaan, yang tidak hanya melibatkan pelaku dan korban namun juga teman lainnya yang membela. Dengan demikian, sekolah justru menjadi tempat timbulnya trauma, diskrimainatif, tidak berdasarkan nilai kemajukan bangsa Indonesia atau tidak toleran, serta tidak dapat mengembangkan potensi peserta didik guna mencerdasakan kehidupan bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur dan peraturan perundangan

     

c.              Isu Strategis

Adanya kesenjangan antara tujuan pendidikan yang hendak dicapai dengan kondisi nyata/real lingkungan sekolah yang kurang mendukung sebab ditemukannya perundungan/bullying baik secara verbal maupun fisik, sehingga Sekolah Dasar Negeri Longkek 1 menciptakan dan menerapkan inovasi dalam program pembiasaan sekolah yaitu “Menghidupkan Permainan Tradisional untuk Mengatasi Bullying (PENTAS AING)” sebagai bagian dari pembaharuan dalam pelayanan Pendidikan di sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

 

            d.             Metode Pembaharuan

PENTAS AING sejalan dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, dimana diharapkan agar setiap sekolah mempunyai pola pembiasaan positif. Pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. PENTAS AING merupakan pembiasaan untuk bermain besama menggunakan permainan tradisional dengan melibatkan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orangtua/wali, komite sekolah, alumni, dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah. Kegiatan PENTAS AING dilaksanakan pada tanggal 24 disetiap bulannya.  Dipilihnya tanggal 24 sebab pada tanggal tersebut seluruh peserta didik diminta menggunakan baju adat Madura Sakera/Marlena untuk mengingat hari jadi Kabupaten Bangkalan. PENTAS AING diprakarsai SDN Longkek 1 sebab pembiasaan ini dianggap dapat menginternalisasi nilai-nilai baik, sikap moral, serta keteguhan menjaga semangat kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan dan kesatuan dalam memelihara lingkungan sekolah.

 

            e.              Keunggulan dan Kebaharuan

Internalisasi nilai-nilai positif, sikap moral dalam pembiasaan PENTAS AING diharapkan dapat menanggulangi atau meminimalisir bahkan menghilangkan budaya perundungan/bullying baik yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar oleh peserta didik. Internalisasi nilai-nilai pada pembiasaan PENTAS AING diantaranya adalah gotong-royong, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah, interaksi sosial positif antar peserta didik (saling membantu), interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa, penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik, spotifitas, kejujuran, sikap pantang menyerah, semangat melakukan yang terbaik, keiklasan/berlapang dada.

PENTAS AING juga menerapkan teori disiplin positif yaitu pendisiplinan anak atas kesalahan yang dilakukan melaui kesadaran akan nilai-nilai baik. Segala sesuatu perbuatan baik atau buruk memiliki tujuan dan alasan yang melatarbelakanginya. Tujuan suatu perbuatan tentunya untuk memenuhi kebutuhan. Kebutuhan dasar manusia menurut William Glasser ada 5 yaitu kebutuhan dasar bertahan hidup, cinta dan kasih sayang, penguasaan, kebebasan, kesenangan. Ketika anak diberikan kesempatan melakukan permainan tradisional artinya kita telah memenuhi kebutuhan dasar anak akan kesenangan. Solusi yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan anak akan kesenangan adalah dengan menyediakan waktu bermain selama sehari disetiap bulannya melalui program pembiasaan PENTAS AING. Sehingga anak diharapkan tidak lagi mencari kesenangan dengan cara-cara yang negatif seperti melakukan perundungan baik mengolok-ngolok teman, memanggil teman dengan nama orang tuanya maupun nama hewan hanya untuk kesenangan mereka.

Selain itu juga terdapat upaya pelestarian budaya dalam pembiasaan PENTAS AING yang dilakukan pada tanggal 24 disetiap bulannya, ketika peserta didik diwajibkan mengenakan pakaian adat madura. Peserta didik secara tidak langsung telah melestarikan pakaian adat Madura sebagai warisan leluhur yang harus dijaga. Baju adat madura untuk laki-laki yang dominan warna merah putih disebut Baju Pesa’an atau Baju Sakera dan yang perempuan dinamakan Baju Marlena.

 

            f.               Tahapan Inovasi

Inovasi PENTAS AING (Permainan Tradisional untuk Mengatasi Bullying) dilaksanaan melalui perencanan mendalam melibatkan seluruh tenaga kependidikan di sekolah, wali murid/komite sekolah atas permasalahan yang terjadi. Program pembiasaan PENTAS AING ini terintegrasi dengan pembiasaan menggunakan pakaian adat Madura sebagai Upaya pelestarian warisan luhur daerah Madura-Bangkalan. Selanjnya adalah tahap penyediaan sarana dan prasarana atau fasilitas yang dibutuhkan. Kemudian dalam prosesnya juga mengedepankan prinsip keterbukaan komunikasi, sehingga pihak yang terlibat dapat memeriksa dan saling mengevaluasi keefektivan program pembiasaan PENTAS AING dalam mengatasi permasalahan yang ada dan apakah efektif untuk dijalankan secara keberlanjutan.

 

            2.              TUJUAN

Tujuan dari program pembiasaan “Permainan Tradisional untuk mengatasi Bullying (PENTAS AING)” adalah (1) menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan; (2) menumbuh kembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat; (3) menanggulangi dan meminimalisir tindak bullying; (4) mewujudkan sekolah ramah anak (5) menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

 

3.              MANFAAT

Melalui program pembiasaan “Permainan Tradisional untuk mengatasi Bullying (PENTAS AING)” dapat mewujudkan sekolah ramah anak yang jauh dari tindak bullying dengan mengedukasi, menginspirasi, dan menggalakkan kebaikan melalui nilai nilai baik dalam permainan tradisional diantaranya; diantaranya adalah gotong-royong, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah, interaksi sosial positif antar peserta didik (saling membantu), interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa, penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik, spotifitas, Kerjasama, kejujuran, sikap pantang menyerah, semangat melakukan yang terbaik, keiklasan/berlapang dada. Serta pelestarian pakaian adat Madura sebagai warisan leluhur daerah.

 

4.             HASIL INOVASI

 

Melalui program pembiasaan “Permainan Tradisional untuk mengatasi Bullying (PENTAS AING)” dapat membentuk peserta didik yang berkarakter, meminimalisir bullying, interaksi sosial positif antar peserta didik. Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif sehingga dapat berdampak pada perubahan karakter dan peningkatan hasil belajar siswa.

Video Inovasi Daerah "PENTAS AING"

Dalam proses pelaksanaan Inovasi PENTAS AING “Permainan Tradisional Atasi Bullying” selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan terkini (up-to date) di sekolah, oleh karenanya, ada beberapa saran yang menjadi catatan untuk pengembangan inovasi berikutnya, sebagai berikut :

a.       Melakukan penyempurnaan Buku Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Inovasi seiiring dengan penyempurnaan dan pengembangan inovasi UPTD SD Negeri Longkek 1

b.   Kerjasama Replikasi dengan sekolah lain baik di tingkat satu wilayah Kabupaten maupun lintas Pemerintah Daerah melalui MoU, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kematangan inovasi yang dimiliki oleh sekolah.

c.   Melakukan konversi digitalisasi terhadap Buku Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Inovasi sehingga memberi kemudahan pada pengguna untuk mengakses dan memahami Buku Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Inovasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top